5.1 Kompensasi Imbal Jasa Lingkungan Hidup (KIJLH) antar daerah berupa Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAKE) di tingkat kabupaten untuk peningkatan fungsi daerah aliran sungai (DAS), keanekaragaman hayati, dan stok karbon |
100%
|
5.2 Pembayaran jasa lingkungan hidup (PJLH) untuk peningkatan fungsi DAS, keanekaragaman hayati dan kontrak berbasis performa untuk peningkatan stok karbon |
0%
|
5.3 Label ramah lingkungan hidup |
0%
|
5.4 Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup |
0%
|
5.5 Penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
0%
|